Salin Artikel

Alami Trauma, Tersangka "Lift Maut" di Bali Jadi Tahanan Rumah

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar menetapkan VJ (67), tersangka kasus kecelakaan lift yang menewaskan lima orang karyawan Ayu Terra Resort, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai tahanan rumah.

Keputusan itu diambil setelah JPU menerima pelimpahan tahap dua atau P-21 berkas perkara dan tersangka dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gianyar pada Rabu (31/1/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya mengatakan, pemilik sekaligus manajer Ayu Terra Resort ini menjadi tahanan rumah lantaran menderita gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorders.

"Dilakukan penahanan rumah karena mengalami post traumatic stress disorders sesuai visum et repertum psychiatricum, sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," kata dia saat dihubungi pada Jumat (2/2/2024).

Wijaya mengatakan, selama menjadi tahanan rumah, VJ tidak boleh keluar rumah kecuali untuk kepentingan pengobatan. Untuk pengawasannya, JPU telah memasang alat deteksi di bagian tubuh tersangka agar bisa dipantau pergerakannya.

"Dilakukan penahan rumah dengan tersangka telah dipasang alat deteksi dan bisa diawasi oleh jaksa penuntut umum," kata dia.

Seiring dengan itu, tim JPU akan menyiapkan berkas dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Sebelumnya, polisi menyatakan VJ layak untuk mengikuti proses hukum sesuai asesmen kejiwaan atau visum psikiatrikum oleh tim dokter.

Tes kejiwaan ini lantaran pihak keluarga mengaku VJ mengalami gangguan jiwa saat hendak diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan hasil VER psikiatrikum, tersangka dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator mereka naiki jatuh, pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita.

Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Dalam peristiwa ini, lift dan korban ditemukan terhempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat. Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni VJ selaku pemilik Ayu Terra Resorts, dan MU selaku teknisi. Keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Atas perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 359 KUHP jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo Pasal 190 jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan, VJ dijerat dengan Pasal 359 KUHP jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/02/132441478/alami-trauma-tersangka-lift-maut-di-bali-jadi-tahanan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke