Salin Artikel

Pengedar Narkoba di Bali Simpan Senpi Airsoft Gun, Dijerat UU Darurat

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial HB (37).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, saat menggeledah rumah HB pada Minggu (21/1/2024), polisi menemukan senjata api (senpi) airsoft gun dan sejumlah senjata tajam.

Kata dia, penggerebekan itu terkait laporan peredaran narkoba. Dari pengembangan kasus, polisi menerima informasi bahwa HB menjual narkoba sabu di rumahnya.

Saat penggerebekan itu, HB kabur dari kejaran polisi. HB kemudian ditangkap pada Jumat (2/2/2024) di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ia mengungkapkan, dari penggeledahan itu ditemukan pistol airsoft gun, pedang, senjata rakitan, enam buah tabung gas soft gun, kapak, dan belati.

Dari pengakuan HB, lanjut dia, senjata itu dibeli secara ilegal di marketplace Facebook.

"Tersangka mengaku menyimpan senjata untuk melindungi diri jika ada yang menyerang dirinya," ujarnya, Senin (5/1/2024).

Polisi masih menyelidiki apakah seluruh senjata itu pernah digunakan HB untuk melukai seseorang atau tidak.

"Pengakuan tersangka senjatanya disimpan di rumah, tidak dibawa ke mana-mana dan belum pernah dipakai," kata dia.

HB ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Ia terancam penjara paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/05/182643678/pengedar-narkoba-di-bali-simpan-senpi-airsoft-gun-dijerat-uu-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke