Salin Artikel

Ikut Kampanye dan Gunakan Kaus Capres, ASN di Buleleng Disanksi Tunda Naik Gaji

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Provinsi Bali, dikenakan sanksi karena melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, ASN tersebut terlibat kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ia menyampaikan, laporan pelanggaran itu telah diterima Tim Penegakan Disiplin dan Penilaian Kinerja sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng.

Kata dia, rekomendasi Bawaslu menyebutkan ASN itu melanggar Pasal 5 huruf n poin 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Itu masuk dalam pelanggaran disiplin sedang. Dari tim mengajukan kepada kepala daerah agar memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Nanti kepala daerah yang menetapkan," ujarnya di Buleleng, Selasa (6/2/2024).

Suyasa menambahkan, seorang tenaga kontrak di Pemkab Buleleng juga disanksi karena melanggar netralitas.

Tenaga kontrak tersebut kedapatan berfoto bersama seorang calon legislatif (caleg) dan berpose menunjukkan dukungan terhadap caleg tersebut. Foto itu lalu diunggah di media sosial.

Ia mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas langsung dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh pimpinan perangkat daerah tempat ia bertugas.

Pelaporan dilakukan langsung ke pimpinan perangkat daerah karena yang melakukan perjanjian kerja atau kontrak adalah pimpinan perangkat daerah.

"Yang bersangkutan langsung dipanggil oleh pimpinan perangkat daerah. Diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Unggahan pun langsung dihapus saat itu juga," kata dia.

Suyasa menekankan pada seluruh ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Buleleng untuk menjaga netralitas di tahun politik.

Kata dia, selain ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak juga harus menjaga netralitasnya.

"Selama mereka menerima gaji atau upah dari APBD, maka mereka wajib menjaga netralitas," ucapnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/06/205647178/ikut-kampanye-dan-gunakan-kaus-capres-asn-di-buleleng-disanksi-tunda-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke