Salin Artikel

Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara

Sosok 80 tahun ini melakukan tindakan bejat karena memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

PD berkali-kali memperkosa sang cucu. Kasus ini diungkap Polres Buleleng pada Agustus 2023.

Vonis 13 tahun penjara dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan dalam sidang putusan, Senin (19/2/2024) siang di PN Singaraja, Bali. Dalam putusan itu, PD juga dihukum denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang diterima Kompas.com, Senin.

Hakim menyatakan terdakwa PD terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kekerasan seksual pada anak, sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

PD dinilai melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap PD. Salah satunya karena PD merupakan kakek kandung korban.

Perbuatan PD juga dianggap merusak masa depan korban. Selain itu, mengakibatkan trauma kejiwaan kepada korban.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dilayangkan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

"Terkait putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dikonfirmasi terpisah.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/19/214635278/perkosa-cucu-kakek-80-tahun-di-buleleng-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke