Salin Artikel

Keroyok Pemuda hingga Tewas di Bali, Anggota Perguruan Silat Divonis 6 Tahun Penjara

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AMF (17).

AMF merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda bernama Adhi Putra Krismawan (23) di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/2/2024).

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak, AMF, berupa penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni seusai sidang, Selasa.

Ramdhoni mengungkapkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.

Kendati demikian, hakim tetap sependapat dengan tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Perbuatannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum.

Merespons vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa disebutkan, AMF bersama lima pelaku dewasa lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta, melakukan pembunuhan tehadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 00.30 Wita.

Awalnya, terdakwa bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak membunuh musuhnya anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI).

Mereka hendak balas dendam lantaran tiga orang anggota PSHT dibunuh oleh anggota IKSPI yang sampai sekarang belum ditangkap.

Namun, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban Adhi Putra Krismawan.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan," kata Ramdhoni dalam dakwaannya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/20/173146878/keroyok-pemuda-hingga-tewas-di-bali-anggota-perguruan-silat-divonis-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke