Salin Artikel

Buka Kelas Yoga, WN Argentina dan Ceko Dideportasi dari Bali

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara (WN) Argentina, berinisial DP (33), dan perempuan warga negara Ceko, berinisial AV (33), dideportasi dari Bali.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi kedua warga negara asing (WNA) tersebut karena menyalahi izin tinggal.

DP dan AV menjadi instruktur Yoga di wilayah Kabupaten Karangasem dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang hanya biasa digunakan untuk kunjungan wisata.

"Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa on Arrival yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, di Buleleng, Jumat (23/2/2024).

DP telah terlebih dahulu dideportasi dengan menggunakan penerbangan internasional melalui Bandara Internasional I Gustu Ngurah Rai Denpasar pada Kamis (22/2/2024).

"Untuk VA akan kami deportasi pada 29 Februari 2024. Sambil menunggu pendeportasian, untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi," lanjutnya.

Kedua WNA tersebut diamankan usai pihak imigrasi melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Karangasem pada 20 Februari 2024.

Pihak keimigrasian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya warga negara asing yang membuka kelas yoga di Kabupaten Karangasem.

Kedua WNA itu disebut telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, imigrasi juga memasukan DP dan AV ke dalam daftar cekal.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/23/152547478/buka-kelas-yoga-wn-argentina-dan-ceko-dideportasi-dari-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke