Salin Artikel

Polisi Boleh Kawal Turis Asing di Bali tapi Ada Syaratnya

Menurutnya, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Selama sesuai prosedur siapa pun bisa (dikawal polisi), semua warga negara yang ada. Bermohon dan apa kepentingannya kan nanti polisi yang menilai," kata dia saat dihubungi pada Rabu (28/2/2024).

Jansen menjelaskan cara untuk mendapat pengawalan bisa melalui surat permohonan kepada kantor kepolisian setempat.

Selain itu, warga juga tak perlu mengajukan surat permohonan terlebih dahulu untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat.

Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasan minta dikawal.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tapi nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat. Misalnya di polres," kata dia.

"Bisa juga secara lisan mungkin mendadak mau ke bandara ketemu polisi minta tolong pesawat saya jam 5 sore, lima belas menit lagi. Silakan dikawal, boleh selama polisi menilai patut dan memang tidak ada tugas lain," sambungnya.

Jansen mengatakan bagi polisi yang menerima permintaan pengawalan secara lisan wajib membuat laporan kepada atasannya setelah bertugas.

"Prosedurnya apabila secara lisan, dia (polisi) wajib melapor kepada atasan dan memutasikan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, harus ada alasannya," kata dia.

Adapun persyaratan minta pengawalan sesuai Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Terdapat lima poin dalam aturan tersebut, yakni:

  1. Emergency yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karna waktu mepet sedangkan arus lalulitas padat, begitu juga kepentingan emergensi lainnya.
  2. wajib seperti; pejabat negara, tamu negara
  3. pelayanan masyarakat : upacara adat, pernikahan, jenasah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dll
  4. pelayanan rombongan atau komunitas kendaraan, tujuan untuk menertibkan rombongan tersebut.
  5. semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi kepada dir lantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah adanya video viral yang mempertontonkan seorang anggota polisi lalu lintas mengawal turis asing di Bali.

Video tersebut menarasikan sang polisi menerima suap 100 dollar Amerika Serikat dalam tugas pengawalannya tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/28/172006578/polisi-boleh-kawal-turis-asing-di-bali-tapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke