Salin Artikel

Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak, ASN di Bali Raup Rp 658 Juta

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), I Putu Suarya alias Putu Balik, segera disidang atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dalam penerimaan tenaga kerja non-ASN atau kontrak pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Bali.

Dalam kasus ini, ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung ini menerima gratifikasi senilai Rp 658 juta dari empat warga yang diloloskannya menjadi tenaga kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Suseno mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada pada Senin (4/3/2024) untuk segera disidangkan.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non-PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

Suseno mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini berlangsung pada tahun 2021.

Saat itu, terdakwa menyalahgunakan informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja non-ASN pada Pemerintahan Kabupaten Badung untuk meminta imbalan berupa uang usai meloloskan empat orang calon pegawai kontrak.

Adapun rincian uang yang diterima terdakwa yakni dari saksi berinisial NAW sebesar Rp 47 juta, saksi INGS Rp 57 juta, saksi NNS Rp 174 juta, dan saksi IPII Rp 380 juta.

"Terdakwa menjadikan anak dari saudara NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, saudara IPII dan istri IPII sebagai tenaga kerja non-PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata dia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e (dakwaan pertama) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/04/181409478/pungli-rekrutmen-tenaga-kontrak-asn-di-bali-raup-rp-658-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke