Salin Artikel

Presiden Dinilai Ikut Campur Pemilu, Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara 4 Wilayah di Bali

Empat kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Gianyar, Karangasem, Badung, Tabanan dan Kota Denpasar.

Presiden dinilai ikut campur

Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan ESDM John Darmawan mengatakan, alasan penolakan penandatanganan berita acara tidak berkaitan dengan teknis pemungutan atau perhitungan suara.

Namun, para saksi 03 keberatan dengan proses Pemilu 2024. Salah satu di antaranya adalah ada dugaan keterlibatan presiden dalam Pemilu 2024.

"Mereka menolak ya dengan bahasa presiden ikut campur, ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), sirekap perlu diperbaiki dan lainnya," katanya saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Bali Agung Lidartawan menegaskan, para saksi 03 hanya menolak menandatangani berita acara bukan menolak hasil rekapitulasi.

"Dia menolak menandatangani berita acara, enggak ada menolak hasil (rekapitulasi suara)," katanya di Gedung KPU Bali.

Menurutnya, alasan saksi menolak menandatangani rekapitulasi suara tidak relevan.

Saksi semestinya menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara jika melihat ada kecurangan saat melakukan pemantauan di lapangan.

"Saksi itu adalah saksi yang menyaksikan, mestinya apa yang dikomentari apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan," katanya.

Tak mempengaruhi rekapitulasi

Dia mengatakan, penolakan para saksi 03 telah dicatat sebagai kejadian khusus dan tidak mempengaruhi proses rekapitulasi suara.

Penolakan ini nantinya akan dibacakan pada saat rapat pleno di tingkat provinsi, pada tanggal 8 Maret 2024.

"Kalau keberatannya ada di TPS sekian ada penggelembungan ya kita tindak lanjuti tapi kalau masalah pencalonan enggak sah, enggak ada urusan kita," katanya.

Lidartawan menambahkan, KPU Bali juga telah mendokumentasikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dalam bentuk video.

Semua saksi dan pengawas tingkat kecamatan (panwascam), diklaim telah memberikan pernyataan terkait kecurangan saat rekapitulasi suara.

Hasilnya, saksi dan panwascam menyatakan tak menemukan adanya kecurangan saat rekapitulasi suara. Video kesaksian saksi dan panwascam bisa diakses di Youtube KPU Bali.

"Di 57 kecamatan di Bali videonya jelas ada bahwa tidak pernah ada kecurangan di kecamatan dan yang bicara bukan kita tapi saksi," katanya.

Penjelasan Koster

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Provinsi Bali Wayan Koster menyatakan, penolakan penandatanganan berita acara rekapitulasi suara sesuai pengamatan saksi.

Penolakan penandatanganan berita acara rekapitulasi suara tidak diintruksikan partai koalisi.

"Tidak ada instruksi, itu tergantung situasi lapangan sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait," katanya singkat.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/05/162722278/presiden-dinilai-ikut-campur-pemilu-saksi-ganjar-mahfud-tolak-teken-berita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke