Salin Artikel

Atur Pengiriman 58.799 Pil Ekstasi dari Penjara, Napi Narkotika di Buleleng Dituntut Hukuman Mati

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, tunutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, Selasa (5/3/2024).

"Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut pidana mati," ujarnya, Selasa dalam keterangan tertulis.

"Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun," lanjut dia.

Perkara ini ditangani tiga orang penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng yakni Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua I Made Bagiartha, dan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

Selain terdakwa Ode, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

"Terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh jaksa masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Alit.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Ia mengungkapkan, kasus ini berawal saat terdakwa Ode dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Terdakwa Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar.

"Terdakwa Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja," kata Alit.

Terdakwa Ode menghubungi terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan meminta mengambil paket ekstasi tersebut serta berjanji akan memberikan upah.

Terdakwa Pongek selanjutnya menghubungi saksi Bimantha Wijaya alias Bimbim. Saksi diminta mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di Sunset Road, Kota Denpasar.

"Saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika," ucapnya.

Saksi Bimbim menyerahkan mobil itu pada terdakwa Pongek yang kemudian menyerahkannya kembali kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa, diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya putih bernopol F 1741 AE. Pada jok belakangnya ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

"Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi 29.066 butir," ujarnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/05/181642578/atur-pengiriman-58799-pil-ekstasi-dari-penjara-napi-narkotika-di-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke