Salin Artikel

Caleg di Buleleng Diperiksa Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng terkait dugaan politik uang atau money politic.

Caleg tersebut diperiksa pada Senin (4/3/2024) siang di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kantor Bawaslu Buleleng.

Anggota Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia menyebut, caleg tersebut mengaku tidak mengetahui dugaan politik uang yang dijanjikan oleh tim suksesnya.

Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp, tim sukses caleg tersebut menjanjikan memberikan bantuan tenda dan 50 buah kursi pada pengurus pura bila memilih caleg itu.

"Caleg tersebut memang mengetahui terlapor, tapi ia tidak tahu WhatsApp yang dikirim terlapor ke dadia (pengurus pura), dan itu bukan perintahnya," ujarnya, Selasa (5/3/2024) di Buleleng.

"Caleg ini tidak pernah minta untuk kirim janji itu. Jadi tidak tahu tentang isi WhatsApp tersebut," lanjut dia.

Ia menambahkan, Bawaslu Buleleng sudah meminta keterangan dari Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng sebagai saksi ahli mengenai media sosial.

Bawaslu juga meminta informasi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng mengenai jadwal dan tahapan kampanye.

Hal ini karena kasus money politic terjadi pada Sabtu (10/2/2024), tapi baru dilaporkan pada Kamis (15/2/2024).

"Setelah ini kami akan rapat Gakkumdu, untuk menentukan apakah akan diteruskan atau tidak, apakah bukti-buktinya mencukupi untuk diteruskan ke polisi," lanjutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Buleleng menerima laporan dugaan politik uang dari seorang warga pada Sabtu (10/2/2024).

Dugaan politik uang itu dari seorang tim sukses caleg dengan menjanjikan barang kepada kelompok masyarakat bila memilih caleg tersebut.

Janji itu disampaikan melalui pesan WhatsApp dan tangkapan layarnya beredar luas. Pelapor menganggap hal itu merupakan politik uang.

Dari hasil penelusuran awal, Bawaslu menganggap tindakan itu melanggar Pasal 521 dan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/05/181928778/caleg-di-buleleng-diperiksa-bawaslu-atas-dugaan-politik-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke