Salin Artikel

Sopir Taksi "Online" Curi Tas Penumpang Senilai Rp 30 Juta di Bandara Bali

Pelaku membawa kabur tas ransel berisi barang senilai Rp 30 juta milik korban, Wiliam Algat (51).

"Motifnya, bahwa pelaku ingin mendapatkan imbalan dari pemiliknya tetapi jika tidak diambil maka akan dipergunakannya sendiri," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (7/3/2024).

Ia mengatakan kasus ini bermula ketika korban tiba di bandara melalui terminal kedatangan domestik usai melakukan penerbangan dari Makassar-Denpasar, Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

Selanjutnya, korban langsung menuju parkiran dan memesan taksi online melalui aplikasi di ponselnya.

Setibanya di parkiran, korban sempat menurunkan tas ranselnya sembari menunggu taksi online yang dipesannya.

Adapun isi dari tas korban, yakni satu unit Macbook air M1 warna Grey space, satu ipad Gen 9 beserta Apple pencil, satu kacamata merk perisol, tiga charger dan satu earpod.

Beberapa saat kemudian, korban menerima pesan dari sopir taksi melalui aplikasi bahwa dia tidak bisa menjemput korban karena berada dalam area parkir premium dan meminta korban yang menghampirinya.

Saat hendak menuju ke taksi tersebut, korban baru menyadari tas ranselnya telah hilang. Dia bergegas kembali ke terminal kedatangan domestik dan menanyakan kepada Avsec Angkasa Pura.

Karena tak juga ditemukan, korban kemudian melacak melalui aplikasi di ponselnya dan ternyata tasnya terdeteksi sudah berada di luar bandara di sekitar Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polres Kawasan bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

"Hasil penyelidikan anggota opsnal Sat Reskrim, didapatkan ciri-ciri terduga pelaku yaitu salah satu driver taksi online yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengendarai sebuah mobil Innova," kata dia.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kesiman, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Padanggalak, Denpasar Timur, Selasa (5/3/2024) malam.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Pencurian dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP," ujarnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/07/162327378/sopir-taksi-online-curi-tas-penumpang-senilai-rp-30-juta-di-bandara-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke