Salin Artikel

WN Palestina Curi Makanan di Bali, Mengaku Bisnis Bangkrut

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Palestina, berinisial ASHA (43), dideportasi usai kedapatan mencuri di swalayan dan menetap melebihi batas waktu tinggal atau overstay di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, WNA ini mulanya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kuta Selatan lantaran mencuri makanan dan minuman di sebuah swalayan setempat pada 21 Maret 2023.

"Dia (ASHA) mengaku terpaksa melakukan itu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/3/2024).

Romi mengatakan, polisi kemudian menyerahkan ASHA kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diperiksa secara mendalam.

Hasilnya, WNA lulusan Sekolah Administrasi Bisnis ini ternyata sudah overstay selama delapan bulan.

Romi mengungkapkan, WNA Palestina ini tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Malaysia dengan mengantongi bebas visa kunjungan pada Februari 2020.

Kepada petugas, ASHA mengaku datang ke Bali bertujuan untuk menjalankan bisnis agen perjalanan (travel agent). Dia sudah menyiapkan segala dokumen perizinan dan website bisnisnya.

Namun, usahanya tesebut gulung tikar usai pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Di sisi lain, dia menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan uangnya juga semakin menipis.

"Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia," katanya.

Romi mengatakan perbuatan WNA ini melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah didetensi (penahanan) selama 11 bulan 12 hari, akhirnya ASHA bisa dideportasi setelah keluarganya bersedia menanggung seluruh biaya kepulangannya.

"Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar," kata Romi.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/08/214308478/wn-palestina-curi-makanan-di-bali-mengaku-bisnis-bangkrut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke