Salin Artikel

Ayah Ajak 2 Anaknya Selundupkan Sabu dengan Modus Berlibur ke Bali

Pelaku berinisial KAR (49) ditangkap di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (9/3/2024).

Dalam aksinya, pelaku mengajak dua orang anak laki-lakinya berinisial RS dan RA dengan iming-iming liburan ke Pulau Dewata.

Kepala Satreskoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita mengatakan, dalam kasus ini kedua anak pelaku masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan, KAR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Mereka bertiga, yang mengetahui cuma si KAR karena yang dua ini adalah anaknya yang tidak tahu menahu, diajak liburan sama orangtuanya untuk menemaninya melakukan perjalanan dari Bangka menuju Bali," kata Yogie, Rabu (13/3/2024).

Yogie menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil dari Pangkal Pinang ke wilayah Bali.

Selanjutnya, tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan pembagian tugas pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan jalur Tabanan-Denpasar.

Dari informasi tersebut, sekitar pukul 13.30 Wita, polisi yang memantau di Pelabuhan Gilimanuk melihat mobil Honda Freed warna abu-abu metalik bernomor Polisi BN 1209 PY yang dinaiki oleh tiga orang laki-laki.

Polisi lalu membuntuti mobil tersebut, hingga akhirnya menangkap pelaku di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti narkotika berupa empat paket plastik klip berisi sabu seberat 2.333 gram netto atau 2, 3 Kilogram dan satu paket tablet coklat berisi 571 butir ekstasi.

Dalam perjalanan, pelaku mengelabui petugas pemeriksaan dengan cara menyembunyikan barang terlarang tersebut di bagian dalam pintu belakang mobil yang dikendarainya.

"Rencananya akan diserahkan oleh orang yang belum diketahui dan menunggu telepon bila sudah sampai di Denpasar," kata mantan Kepala Polsek Kuta ini.

Kepada polisi, KAR mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba milik seorang bandar yang tidak diketahui namanya. Dia nekat menerima pekerjaan tersebut lantaran diiming-imingi upah yang cukup besar.

"Upah sementara dikasih Rp 7 juta, namun apabila sampai ke Pulau Bali akan kembali menerima Rp 25 juta," kata Yogie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/13/171903078/ayah-ajak-2-anaknya-selundupkan-sabu-dengan-modus-berlibur-ke-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke