Salin Artikel

Maling di Buleleng Curi Gamelan Upacara Rp 45 Juta dan Dijual Rp 3,8 Juta

Para pelaku mencuri gamelan seharga Rp 45 juta tersebut dan menjualnya seharga Rp 3,8 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengungkapkan, empat pencuri tersebut berinisial KG (36), PJA (26), KP (20), dan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun.

"Keempat pelaku tersebut kami amankan pada 14 Maret 2024 kemarin," ujarnya, Kamis (14/3/2024) di Mapolres Buleleng. Kini ketiga tersangka yang sudsh dewasa telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka yang anak-anak hanya dikenakan wajib lapor. Polisi berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan diversi untuk tersangka anak.

Ia mengungkapkan, para tersangka mengambil perangkat gamelan yang disimpan di gudang Pura Kawitan Pasek Gelgel Desa Anturan, pada Sabtu (2/3/2024) dan Minggu (3/3/2024) malam.

"Tersangka beraksi pada malam hari karena situasi di pura sedang sepi. Mereka mengambil perangkat gamelan satu per satu dan diangkut dengan sepeda motor," ungkapnya.

Perangkat gamelan yang dicuri terdiri dari delapan pasang cengceng, empat buah reong, dua buah kendang, dua buah ponggang, satu buah petuk, satu buah kempli, dan dua pemukul.

Set gamelan tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp 3,8 juta. Polisi mendapat informasi para pelaku pencurian ini dari pembeli gamelan.

Sementara akibat pencurian ini, pengurus Pura Kawitan Pasek Gelgel mengalami kerugian senilai Rp 45 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/14/132921078/maling-di-buleleng-curi-gamelan-upacara-rp-45-juta-dan-dijual-rp-38-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke