Salin Artikel

Napi di Bali yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

BULELENG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap I Gede Krisna Paranata alias Ode dalam perkara narkotika.

Ode merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Ia dihukum karena mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dari dalam penjara.

Dalam putusannya, pada Kamis (14/3/2024) lalu, majelis hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ode.

Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis itu.

"JPU sudah mengajukan banding melalui PN Singaraja, untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Tinggi," kata dia dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Ia menambahkan, upaya banding ditempuh karena vonis tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ode dengan hukuman mati.

"Pertimbangannya karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Jaksa yang menangani perkara ini tengah menyiapkan memori banding. Harapannya, majelis hakim di pengadilan tinggi dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

"Kami siapkan memori banding untuk menguatkan apa tuntutan kami," lanjut dia.

Ia menambahkan, upaya banding juga ditempuh atas vonis dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan penjara seumur hidup. Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023 saat terdakwa Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar.

Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. Ia menghubungi terdakwa Pongek dan meminta mengambil paket ekstasi tersebut serta berjanji akan memberikan upah.

Pongek kemudian menghubungi seorang saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim. Saksi diminta mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di Sunset Road, Kota Denpasar.

Saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika.

Bimbim menyerahkan mobil itu pada terdakwa Pongek yang kemudian menyerahkan pada terdakwa Alit di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE yang pada jok belakangnya ditemukan satu koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna oranye diduga ekstasi 29.066 butir.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/22/113654578/napi-di-bali-yang-atur-pengiriman-58799-butir-ekstasi-divonis-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke