Salin Artikel

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Perancis, berinisial TAB (43), dideportasi dari Bali usai melecehkan petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Turis pria ini melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah sembari mengeluarkan kata-kata kasar. Dia juga hendak memamerkan alat kelaminnya untuk mengolok-olok petugas.

Dia melakukan aksi tak pantas itu lantaran kesal dikenakan denda overstay atau menetap melebihi batas waktu tinggal di Bali sebesar Rp 1 juta.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, aksi WNA itu terjadi saat dia hendak meninggalkan Pulau Dewata menuju Singapura melalui Bandar Ngurah Rai pada Rabu (13/3/2024).

Saat itu, petugas yang memeriksa dokumen perjalanan TAB mendapati visa on arrival (VoA) yang dikantonginya telah melewati batas waktu dan harus membayar denda Rp 1 juta.

Dalam catatan imigrasi, TAB terakhir kali memperpanjang visanya pada Februari 2024 dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024.

"Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas) serta sudah lama tinggal di Indonesia," kata Dudy dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/3/2024).

Dudy mengatakan, petugas yang melayani WNA ini kemudian memberikan penjelasan bahwa Kitas miliknya masih berupa E-Visa dan harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan.

Namun, TAB tetap tidak menerima dengan melakukan perlawanan saat dokumen perjalanannya ditahan petugas.

Dia lalu membuat keributan dengan memaksa masuk ke ruangan kantor imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.

"TAB juga berkata kasar berulang kali, melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik terhadap petugas," kata dia.

Dudy mengatakan, pihaknya kemudian menunda keberangkatan WNA ini dan meminta bantuan petugas keamanan penerbangan (Avsec) untuk mengamankan pelaku.

Selanjutnya, TAB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diproses sesuai keimigrasian.

Kepada petugas, TAB mengaku perilakunya karena emosi dan masih terbawa sisa mabuk minuman alkohol pada malam harinya.

Dalam kasus ini, TAB dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 75 tentang Keimigrasian.

Setelah didetensi (penahanan) selama 12 hari, WNA itu akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Senin (25/3/2024).

Dia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport, Perancis.

"TAB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/26/135718878/kesal-kena-denda-overstay-wn-perancis-lecehkan-petugas-imigrasi-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke