Salin Artikel

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Selatan Nur Habib Auliya, mengatakan tersangka nekat mencuri demi biaya kehidupan sehari-hari dan membayar mobil yang disewanya selama satu minggu.

"Jumlah kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 22.700.000," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/3/2024).

Habib mengatakan kasus pencurian ini dilaporkan pemilik vila bernama Putu Winda Ayu Hapsari (26) pada Sabtu (2/3/2024).

Dari laporan korban disebutkan aksi pencurian itu terungkap setelah karyawan lain di vila itu mendapati 15 buah tabung gas 3 kilogram hilang dari dapur.

Selain itu, beberapa barang elektronik juga hilang seperti satu buah Samsung Tab A7 Lite warna hitam, satu buah Playstation series X berserta dua stik dan alat charger, dan sat buah sound Speaker aktif merek JBL.

Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari petunjuk melalui rekaman CCTV di lokasi.

Dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku mengangkut barang-barang curiannya dari vila menggunakan mobil Toyota Agya warna merah.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu milik jasa rental kendaraan yang disewa karyawan vila. Pelaku ditangkap di seputaran tempat rental mobil pada Rabu (6/3/2024).

"Pelaku baru satu bulan setengah bekerja di vila tersebut," kata Habid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/03/28/122503678/baru-1-bulan-bekerja-karyawan-vila-di-bali-curi-barang-senilai-rp-227-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke