Salin Artikel

WN Amerika Penculik Anak di Bali Belum Jadi Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, penyidik Polresta Denpasar masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan DCB dari RSUP Prof Ngoerah (Sanglah).

"Masih dalam proses lidik, (status DCB) masih terlapor," kata dia saat ditemui di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar pada Rabu (3/4/2024).

Jansen menjelaskan hasil pemeriksaan kejiwaan itu nantinya akan menentukan apakah turis asing tersebut layak diproses hukum atau tidak.

Selain itu, penyidik juga belum mengetahui latar belakang DCB melakukan aksinya karena belum bisa menjalani pemeriksaan.

Sementara, penanganan kasus ini masih berdasarkan laporan pelapor yakni orang tua korban.

"Sampai sekarang belum bisa disimpulkan apakah bisa ditindaklanjuti karena diduga yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial DCB (33), atas kasus dugaan penculikan anak.

Pelaku ditangkap usai menyekap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di dalam rumahnya di Perum Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/3/2024).

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial NPAPSD (8), bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung untuk belanja.

Saat melewati tempat rumah pelaku, mereka berpapasan dengan turis pria tersebut.

Pelaku lalu mengajak korban berkomunikasi mengunakan bahasa Inggris, namun korban tidak paham.

Sesaat kemudian, tiba-tiba tangan kiri korban ditarik oleh pelaku lalu menggendongnya masuk ke dalam rumah secara paksa.

Selanjutnya, pelaku mengunci gerbang rumah. Dia lalu mengambil pisau di dapur.

Melihat itu, korban yang dalam ketakutan terus berteriak minta tolong. Pelaku lalu meletakkan kembali pisau di atas meja.

Tak lama berselang, keluarga korban datang ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban.

Polisi yang menerima informasi itu kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No: LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.

Laporan itu berdasarkan Pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/03/102710278/wn-amerika-penculik-anak-di-bali-belum-jadi-tersangka-polisi-tunggu-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke