Salin Artikel

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, WNA ini ditangkap berdasarkan laporan keresahan masyarakat.

"Menurut pelapor, dia (SAB) makan di warung dengan sesuka sendiri dan menentukan harga sendiri (yang bersangkutan bayar makanan terserah berapa dia mau bayar)," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/4/2024).

Mendapat laporan demikian, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai langsung menangkap turis pria ini di sebuah penginapan di wilayah Legian, Rabu (17/4/2024).

Dari operasi itu, SAB diketahui telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay.

Tercatat dia masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 17 Mei 2022.

Saat itu, SAB menggunakan visa kunjungan indeks B211 dengan masa berlaku sejak 15 September 2023.

Kepada petugas, SAB mengaku membayar makanan semaunya di warung milik warga dan tidak memperpanjang izin tinggal karena kehabisan uang.

Saat ini, SAB telah mendekam di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.

Atas perbuatannya, SAB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Suhendra menambahkan pihaknya berharap masyarakat ikut terlibat mengawasi keberadaan WNA untuk mendukung ekosistem pariwisata di Bali.

"Apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/18/134018578/bayar-makan-semaunya-dan-overstay-di-bali-wn-aljazair-ditangkap-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke