Salin Artikel

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak AP menuding penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar sangat tendensius saat penangkapan dan penahanan.

"Kami melihat perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan, yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata penasihat hukum AP, Agustinus Nahak, pada Jumat (19/4/2024).

Adapun perempuan berprofesi sebagai dokter gigi ini ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebarkan foto perempuan, berinisial BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya.

Agus menilai kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi dan restorative justice atau keadilan restoratif.

Sebab, kliennya merupakan perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan oleh suaminya, Lettu MHA.

"Klien saya itu perempuan menderita yang paling lengkap, sudah di-KDRT terbukti tidak ditahan pelakunya, kedua diselingkuhi pula, itu terbukti lho, ketiga dilaporkan tersangka ditangkap dan ditahan, lengkap sudah penderitaan klien saya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penetapan tersangka AP.

Ia mengungkapkan AP awalnya ditangkap di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Saat itu, polisi tidak langsung menahan AP dengan alasan memiliki anak berusia 1,5 tahun yang masih membutuhkan ASI dan menunggu penasehat hukumnya.

Selanjutnya, AP memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Setelah diperiksa, AP tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar melainkan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Prov Bali Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sejak Selasa (9/4/2024).

Saat itu, AP ditahan di rumah aman tersebut agar masih bisa merawat dan memberi ASI kepada buah hatinya.

Hingga akhirnya, AP kembali dibebaskan setelah penyidik menerima surat penangguhan penahanan dari penasehat hukumnya dan ada jaminan dari keluarganya sejak Sabtu (13/4/2024).

"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024).

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Dalam kasus ini, AP diduga meminta HSA selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. Foto-foto tersebut diambil oleh AP dari aku Facebook milik BA tanpa izin.

Belakangan, penyidik Komandan Polisi Militer IX/Udayana, menyebutkan aduan perselingkuhan Lettu MHA dan BA oleh PA tidak cukup bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan keduanya hanya sebatas teman biasa.

Akibatnya, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Lettu MHA sedang menunggu keputusan kasasi usai divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI atas kasus penelantaran keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.

Selain itu, Lettu MHA akan menjalani sidang di Pengadilan Militer, Kupang, Nusa Tenggara Timur, atas kasus asusila dengan seorang perempuan, berinisial N.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/19/104632378/istri-perwira-tni-yang-jadi-tersangka-usai-unggah-dugaan-perselingkuhan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com