Salin Artikel

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Yakni perzinaan dan asusila dengan seorang sales promotion girl (SPG), dugaan perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan, penyidik Polisi Militer IX/Udayana telah menahan perwira TNI tersebut atas kasus hubungan gelapnya dengan SPG di Kupang, NTT berinisial N.

"Sudah jadi tersangka kasus (perzinaan dan tindak asusila)," ungkap Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, Rabu (24/4/2024), seperti dikutip dari Tribun Bali.

Pertimbangan penahanan

Agung mengungkap, penahanan dilakukan supaya Lettu MHA tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Penahanan juga ditujukan agar dia mudah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Militer di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Menunggu sidang, karena kalau tersangka kan dengan pertimbangan penyidik mungkin dicurigai menghilangkan barang bukti, melarikan diri," katanya.

Terseret perselingkuhan dan KDRT

Selain kasus yang membuatnya ditahan tersebut, Lettu MHA juga divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus KDRT.

Menurut Kapendam, kasasi yang sempat diajukan ditolak.

Namun kasus ini ditangani oleh Satuan HUkum Kodam IX/Udayana dan tidak terkait dengan penahanan kasus yang ditangani Pomdam IX/Udayana.

"KDRT sudah putusan, walaupun sempat mengajukan kasasi tapi tetap ditolak," katanya, seperti dilansir dari Tribun Bali.

Tak hanya itu, anggota TNI itu juga diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA.

Kasus ini ramai setelah AP, istri Lettu MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus UU ITE setelah diduga terlibat dalam unggahan yang menyertakan foto-foto BA.

Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi) Tribun Bali

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/25/074641678/oknum-perwira-tni-di-bali-terseret-3-kasus-yaitu-perselingkuhan-dan-kdrt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke