Salin Artikel

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Aksi penganiayaan ini terjadi karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan volume musik di vila tempat mereka menginap, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Terlapor (pelaku) memukul pelapor (korban) berkali kali dengan tangan dan terlapor lainnya memukul menggunakan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan pelapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

Anggi mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan secara brutal ini berawal ketika korban mendapat keluhan dari penghuni vila terkait suara musik keras dari vila tempat para pelaku menginap.

Mendapat laporan itu, korban bersama sekuriti setempat langsung menuju vila para pelaku. Korban meminta agar mereka mengecilkan volume musik.

Namun, saat korban hendak pulang dari vila tersebut tiba-tiba kedua pelaku langsung memukul korban secara membabi-buta dengan tangan dan tongkat besi.

"Motifnya pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik," kata dia.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit karena luka robek di kepala, pipi kiri sakit dan bengkak, paha kanan sakit dan bengkak. Korban lalu melapor ke polisi.

Anggi mengatakan setelah menerima laporan, anggota langsung dikerahkan untuk menangkap kedua turis pria itu.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/25/114547678/2-wna-di-bali-aniaya-pecalang-tak-terima-ditegur-untuk-kecilkan-suara-musik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke