Salin Artikel

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

BULELENG, KOMPAS.com - Satpol PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia melakukan inspeksi ke warung-warung yang ditengarai menjual masakan daging anjing di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (25/4/2024).

Dari hasil inspeksi mendadak, petugas Satpol PP menemukan dua warung yang menjual menu makanan olahan daging anjing di Jalan Raya Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres menyampaikan pemilik dua warung tersebut pun disanksi pidana.

Ia mengatakan, pedagang makanan olahan daging anjing tersebut melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan, teguran secara lisan, dan peringatan tertulis sejak 2018 lalu kepada para pedagang agar tidak menjual makanan olahan daging anjing.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang. Mereka masih menjual menu makanan olahan daging anjing. Kini, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Kami sudah memberikan edukasi, teguran beberapa kali hingga surat peringatan. Namun pedagang ini masih membandel. Sehingga kami tindak dengan pidana. Sidangnya 8 Mei nanti," ujarnya di Buleleng, Kamis.

Ia mengungkapkan, para pedagang makanan olahan daging anjing ini sudah berjualan sejak dua tahun yang lalu. Dari penelusurannya, para pedagang bisa mendapat omzet hingga Rp 1,5 juta per hari.

"Daging anjing biasanya diperoleh dari pemasok lokal serta wilayah Bangli. Saat ini kami masih menelusuri informasi pemasok yang dimaksud. Tentu akan kami sidak juga," imbuhnya.

Sementara itu, Dokter Hewan dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Sasa Vernandes mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, ada sebanyak 104 pedagang makanan daging anjing di Bali.

Sebanyak 17 di antaranya ditemukan di Buleleng. Namun dari 17 itu, beberapa sudah ditemukan tutup.

Sebelum sidak ini dilakukan pihaknya telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi.

"Anjing ini bukan hewan ternak yang kesehatannya bisa diperhatikan. Sehingga seharusnya tidak dikonsumsi. Karena bisa menularkan penyakit atau bahkan residu racun," jelasnya.

"Anjing yang digunakan bisa jadi diperoleh di jalan yang kondisinya sakit. Atau juga yang sengaja diracun. Residu racunnya bisa masuk ke dalam tubuh. Apalagi tidak diketahui anjingnya bebas dari rabies atau tidak," imbuh dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/25/193012578/satpol-pp-sidak-warung-masakan-daging-anjing-di-buleleng-pemilik-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke