Salin Artikel

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Adapun AP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE oleh Polresta Denpasar karena menyebarkan foto perempuan berinisial BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya.

Hanya saja, Maruli belum menjelaskan lebih jauh bantuan seperti apa yang akan diberikan kepada perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut.

"Karena dia masih anggota Persit (Persatuan Istri Tentara) coba kita bantu urus memudahkan, kalau yang memutuskan ya pengadilan," kata dia usai menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat Tahun 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/5/2024).

Ia mengatakan beberapa laporan AP terhadap Lettu MHA telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana sesuai hukum yang berlaku.

Di antaranya, Lettu MHA sudah divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI atas kasus penelantaran keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.

Selain itu, Lettu MHA telah ditahan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer, Kupang, Nusa Tenggara Timur, atas kasus asusila dengan seorang perempuan, berinisial N.

"Kan sudah ada progresnya, sudah ada progres di Pengadilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan Lettu MHA menjadi sorotan publik usai sang istri berinisial AP, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Dalam kasus itu, AP diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, perempuan yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. A

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/26/124905678/ksad-sebut-bakal-bantu-ap-istri-perwira-tni-yang-laporkan-perselingkuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke