Oleh pelaku, perempuan asal Jember, Jawa Timur dijerat menggunakan kabel catokan rambut di tempat kejadian perkara yang juga rumah kos korban yang berada di Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar.
Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers, Minggu (5/5/2024).
“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya lalu dililitkan ke leher korban," kata Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Tak hanya itu, F juga dianiaya dengan cara dijambak, dipiting hingga dipukuli oleh pelaku.
“Pelaku menjambak rambut korban. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.
Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi untuk melakukan transaksi seksual.
Pelaku yang telah berlangganan, berjalan kaki menuju rumah korban dengan jalanan kaki untuk berhubungan badan.
Anjas kemudian melakukan hubungan seksual dengan tarif transaksi Rp 300.000. Korban kemudian mengatakan dirinya sedang membutuhkan uang.
Ia pun mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama Rp 300.000. Lantara yang pelaku yang tersisa Rp 100.00, maka pelaku meminta agar ongkos dibayar melalui transfer.
Namun pelaku tak kunjung mengirim uang, sehingga korban terus mendesak karena Anjas berjanji akan melakukan transfer jika korban mau berhubungan badan sekali lagi.
Nahas, pelaku justru menjambak dan langsung menganiaya korban dengan cara memiting leher. Hingga akhirnya dijerat dengan kabel.
Korban pun tewas dalam kondisi tanpa busana.
Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh yakni parfum, handphone, hingga perhiasan.
Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.
Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.
Kejadian tersebut baru diketahui keesokan harinya yakni pada Sabtu (4/5/2024). Saat itu ada kurir paket yang melihat korban tergeletak tanpa menggunakan busana.
“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dari data, pelaku diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa dan berhasil ditangkap pada di kawasan pelabuhan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan PSK di Bali, Berawal Korban Desak Pelaku Transfer Rp300 Ribu Usai Hubungan Badan
https://denpasar.kompas.com/read/2024/05/07/162600978/abk-di-pelabuhan-benoa-bali-bunuh-pekerja-seks-di-kamar-kos-korban-dicekik