Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan turis perempuan itu bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan pada 6 Maret 2024.
Setelah diserahkan ke Imigrasi, IG langsung didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
"IG didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (20/5/2024).
Duwita mengatakan IG dideportasi bersama putrinya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris, pada Senin dini hari.
Dalam catatan imigrasi, IG bersama putrinya berinisial VK (9), datang berlibur ke Bali menggunakan Visa On Arrival, pada 21 Juli 2023.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 30 Oktober 2023, turis wanita itu terlibat masalah hukum karena nekat mencuri di toko perhiasan di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Adapun barang yang curi adalah kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dengan total kerugian korban senilai Rp 12 juta.
Setelah itu, IG menyerahkan diri kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Canggu dengan harapan segara dideportasi ke Inggris.
Kepada petugas, IG mengaku dia terpaksa melakukan aksinya karena depresi usai ditipu pihak agensi terkait pengajuan visa ke negara Inggris.
Namun, bukannya dideportasi IG justru mendapat hukuman 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan, anaknya dititipkan sementara kepada seorang temannya WNI.
"IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/05/20/175427278/siasat-wn-ukraina-di-bali-curi-perhiasan-senilai-rp-12-juta-demi