Salin Artikel

"Ramp Check" di Objek Wisata, Sejumlah Bus Pariwisata dari Luar Bali Ditemukan Tak Laik Jalan

DENPASAR, KOMPAS.com - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan bus di beberapa objek wisata di Bali.

Dari 17 bus pariwisata yang diperiksa, terdapat 10 bus belum memenuhi syarat untuk beroperasi.

"Itu semua sebagian besar bus-bus (Pariwisata) dari luar Bali (yang mengangkut) rombongan study tour dari Jawa," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali Hanura Kelana kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Hanura mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan bus pariwisata seperti kecelakaan maut yang menimpa rombongan study tour di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Pengawasan ini berlangsung di objek wisata Kebun Raya Bedugul, Kabupaten Tabanan, dan Pura Rambut Siwi, Kabupaten Jembrana.

Operasi ini untuk menjamin keselamatan bus dan penumpang selama akhir pekan panjang atau long weekend. Pengawasan akan berlangsung sejak 23-26 Mei 2024.

"Mulai sekarang setiap ada long weekend akan diadakan pemeriksaan fokus di tempat objek wisata, pelabuhan dan ruas jalan yang dianggap rawan kecelakaan," kata dia.

Ia menduga masa libur panjang ini sering dimanfaatkan oleh pengusaha bus pariwisata dengan mengoperasikan armada yang tidak laik jalan lantaran kebutuhan penyewaan meningkat.

"Betul sekali karena kadang-kadang digunakan sebagai kesempatan dalam kesempitan oleh pengusaha-pengusaha nakal," jelasnya.

"Karena pas selama hari libur ini mereka tidak pernah mengoperasikan kendaraannya mereka langsung turun ke lapangan ternyata benar banyak sekali yang tanpa izin begitu," kata dia.

Hanura mengatakan, 10 bus pariwisata yang ditemukan belum memenuhi syarat itu masih diperbolehkan beroperasi dan diberikan surat peringatan pertama.

Kendaraan tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, uji kendaraan (KIR) dan Kartu Pengawasan (KP) habis masa berlaku.

Ia menegaskan, bus wisata yang sudah tiga kali mendapat surat peringatan tapi tetap nekat beroperasi akan ditilang atau diminta putar balik.

"Kami akan berikan surat peringatan berturut- turut sampai tiga kali kemudian setelah itu dikenakan sanksi tilang namun jika masih melanggar maka kendaraan akan dikandangkan atau di putar balik daerah asal," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/05/24/204201478/ramp-check-di-objek-wisata-sejumlah-bus-pariwisata-dari-luar-bali-ditemukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke