Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya WNA diduga melanggar izin tinggal dan melakukan penipuan.
Dari informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap tiga WNA asal Nigeria di kawasan Legian, pada Selasa (28/5/2024).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Suhendra, petugas kembali menangkap sebanyak 21 WNA terdiri dari 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania, pada Rabu (30/5/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay).
"Di mana 9 WNA di antaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor)," katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat (31/5/2024).
Suhendra mengatakan para WNA didentesi atau penahanan untuk diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Dari 24 WNA tersebut, 3 WNA dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sedangkan, 21 WNA lainnya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami terkait adanya indikasi para WNA ini melakukan aktivitas penipuan di Bali.
Suhendra mengatakan penindakan ini juga sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian untuk mendukung ekosistem pariwisata Bali.
"Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai," kata dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/05/31/130307478/24-wna-di-bali-ditangkap-imigrasi-langgar-izin-tinggal-dan-terindikasi