Salin Artikel

Sindikat Penipu Berkedok Jual Ponsel Murah di Surabaya dan Bali Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang anggota sindikat penipuan berkedok jual telepon seluler dengan harga murah di wilayah Surabaya, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam aksinya, para pelaku memalsukan akun media sosial sejumlah toko penjual ponsel resmi.

Kemudian, akun palsu tersebut digunakan untuk menjerat para korban dengan mempromosikan dan menawarkan ponsel berbagai jenis dengan harga murah.

Selain itu, para pelaku juga membuat rekening bank dengan nama perusahaan yang menyerupai nama toko penjual ponsel resmi.

"Akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali," kata Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra pada Rabu (12/6/2024).

Renefli mengatakan, lima pelaku penipuan lintas pulau ini ditangkap secara terpisah. Satu orang di Bali dan empat orang di Sulawesi Selatan.

Para tersangka tersebut, yakni pria berinisial AKP (39) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada 31 Mei 2024.

Kemudian, MS (33), AJ (29), MUZ (24), dan seorang di bawah umur berinisial MIA ditangkap di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (8/6/2024).

Para pelaku ini merupakan kaki tangan seorang pria berinisial P, yang kini masih menjadi buronan penyidik (masuk daftar pencarian orang/DPO).

Dalam aksinya, AKP berperan sebagai pembuat rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Sedangkan, empat pelaku lainnya berperan sebagai operator yang menawarkan ponsel harga murah.

"Mereka satu tim, untuk wilayah kerjanya di Bali dan Surabaya," kata dia.

Adapun kasus terungkap bermula dari laporan seorang warga bernama Ida Bagus Gede Adi Wirawan (31), warga Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Korban tergiur membeli iPhone 12 Pro Max dengan harga Rp 1.100.000 yang ditawarkan para pelaku melalui Instagram. Namun, setelah melakukan transaksi ponsel yang diidamkannya tak kunjung datang.

Renefli mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa aksi sindikat penipuan ini sudah menjerat banyak korban di Surabaya dan Bali.

"Saat ini kita sudah memeriksa tiga orang korban, selain korban pada laporan awal. Kita akan kembangkan lagi, apalagi ini sudah sindikat dan ada otak yang masih kita kejar," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang pemalsuan identitas orang atau lembaga lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/12/104720778/sindikat-penipu-berkedok-jual-ponsel-murah-di-surabaya-dan-bali-ditangkap

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com