Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KS ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Saat ini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan. Ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelasnya, Sabtu (15/6/2024) di Buleleng.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada Minggu (9/6/2024).
Dalam laporannya, ibu korban menyebut anaknya telah dilecehkan KS yang merupakan tetangganya. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) siang sekitar pukul 12.30 Wita.
"Awalnya tersangka bertamu ke rumah korban. Saat itu korban tinggal hanya berdua dengan neneknya," kata dia.
Melihat rumah dalam keadaan sepi, KS masuk kerumah dan langsung mendekati korban yang tengah berbaring bermain ponsel.
Selanjutnya, KS melecehkan korban dengan meraba alat kelaminnya. Ia menyebutkan, KS sempat membekap dan mengikat korban agar tidak melawan. KS diduga melakukan perbuatan tersebut saat dalam pengaruh minuman berakohol.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum yang menguatkan perbuatan pelecehan yang diduga dilakukan KS.
KS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/15/105843878/bekap-dan-cabuli-anak-tetangga-saat-mabuk-pria-di-bali-terancam-hukuman-15