Salin Artikel

Tragedi Gudang Elpiji Terbakar di Bali, 12 Karyawan Tewas dan Pemilik Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali terbakar hebat pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Insiden ini mengakibatkan 12 karyawan tewas dan enam korban lainnya dalam kondisi kritis.

Sementara pemilik gudang elpiji, Sukojin (50) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kronologi

Tragedi kebakaran hebat ini awalnya sejumlah saksi melihat tujuh karyawan dalam kondisi tubuh terbakar berlari keluar dari gudang gas elpiji tersebut.

Warga setempat sempat mendengar suara ledakan beberapa kali saat api mulai membesar.

Saat itu, saksi berupaya menyelamatkan kendaraan yang parkir di depan gudang tersebut, kemudian bergegas menghubungi pemadam kebakaran Kota Denpasar.

Penyebab kebakaran

Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengaku menemui kendala dalam mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

Sebab, gudang elpiji yang terbakar itu masih menyemburkan aroma gas sehingga pembersihan dan pengumpulan sampel secara bertahap.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran itu.

"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati mengambil beberapa sampel."

"Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semuanya karena kondisi TKP masih berbau gas," kata dia.

Pemilik ditetapkan tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yakni 1 buah dinamo stater mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

12 karyawan meninggal satu persatu

Dalam peristiwa ini, 17 karyawan mengalami luka bakar dari sedang hingga kritis.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, 14 korban dalam kondisi kritis.

Namun, seorang korban bernama Purwanto (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di ICU Burn Unit.

Jumlah korban tewas akibat kebakaran tersebut terus bertambah hingga menjadi 12 orang.

Dari data RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar, korban meninggal dalam kejadian ini sebagai berikut:

  1. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu, (15/6/2024) pukul 08.32 Wita.
  2. Yolla Aldy Zoellyanto (25), meninggal dunia sekitar pukul 14.55 Wita, pada Jumat (14/6/2024).
  3. Eko Budi Santoso (37), meninggal pada Jumat, sekitar pukul 05.40 Wita.
  4. M. Umar Efendi (33), sekitar pukul 10.45 Wita.
  5. Danu Sembara (36), meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 23.05 Wita.
  6. Katiran, (62), warga Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia di RSUD Wangaya Denpasar, pada Rabu (12/5/2024) sekitar pukul 06.15 Wita.
  7. Yoga Wahyu Pratama (24), warga Banyuwangi, Jawa Timur, dinyatakan meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah pada, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 19.14 Wita.
  8. Purwanto (40), asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
  9. Edy Herwanto (43), dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/6/2024) pagi.
  10. Yudis Aldyanto, (33), pada Selasa (11/6/2024) dini hari.
  11. Kakak dan adik, Petrus Jewarut (31), dinyatakan meninggal dunia, pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
  12. Robiaprianus Amput (23), pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/16/212049278/tragedi-gudang-elpiji-terbakar-di-bali-12-karyawan-tewas-dan-pemilik-jadi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com