Sedangkan, dua korban lainnya masih dirawat di di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) dalam kondisi kritis.
"Data korban ledakan gas saat ini yang tersisa dirawat cuma dua orang," kata Kasubag Humas RSUP Prof IGNG Ngoerah, I Ketut Dewa Kresna pada Rabu (19/6/2024).
Adapun kedua korban yang masih dirawat adalah Ahmad Tamyis (25) dengan luka bakar mencapai 72 persen dan Suherminiadi dengan luka bakar 30 persen.
Sementara, 16 orang korban yang meninggal yakni Mohamad Sofyan (27), dinyatakan meninggal, pada Senin (17/6/2024), sekitar pukul 19.58 Wita, Didik Suryanto (49), meninggal pada Selasa, (18/6/2024) pukul 04.27 Wita.
Sebelumnya, Dicky Panca Ramadhani (19), dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.15 Wita.
Berikutnya, pada Sabtu (15/6/2024), Wiri Suhardi (34), meninggal dunia pada pukul 08.32 Wita, dan dan Muqhis Bayudi (29), sekitar pukul 22.08 Wita.
Kemudian, pada Jumat (14/6/2024), Yolla Aldy Zoellyanto (25), dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.55 Wita, Eko Budi Santoso (37), sekitar pukul 05.40 Wita, M. Umar Efendi (33), sekitar pukul 10.45 Wita.
Danu Sembara (36), meninggal dunia pada Kamis (13/6/2024), sekitar pukul 23.05 Wita.
Kemudian, kakak adik atas nama Petrus Jewarut (31), dinyatakan meninggal dunia, pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 21.30 Wita, dan Robiaprianus Amput (23), pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.
Yoga Wahyu Pratama (24), warga Banyuwangi, Jawa Timur, dinyatakan meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah pada, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 19.14 Wita.
Edy Herwanto (43), dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/6/2024) pagi, dan Yudis Aldyanto, (33), pada Selasa (11/6/2024) dini hari.
Purwanto (40), asal Banyuwangi, Jawa Timur meninggal dunia, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Katiran, (62), warga Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia di RSUD Wangaya Denpasar, pada Rabu (12/5/2024) sekitar pukul 06.15 Wita.
Pemilik tersangka
Sebagai informasi, tragedi kebakaran ini terjadi di gudang elpiji Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6) pukul 06.30 Wita.
Polisi telah menetapkan Sukojin, (50) pemilik gudang menjadi tersangka atas insiden ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sukojin tidak memiliki izin penyalur, tempat penyimpanan atau gudang elpiji, serta gudang elpiji dibangun tidak sesuai dengan standar operasional migas.
Kemudian, Sukojin dinilai lalai dalam mengoperasikan gudang sehingga memicu ledakan yang mengakibatkan karyawan tewas dan kritis.
Atas perbuatannya, Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/19/075255578/korban-tewas-kebakaran-gudang-elpiji-di-bali-jadi-16-orang-2-kritis