Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Luh Ayu Aryani mengungkapkan, jenazah telantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas.
Kemudian ada pula jenazah yang ditolak oleh keluarga mereka.
"Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang ungtuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat," kata Aryani, Rabu (19/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Bali.
Kremasi ini diharap menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta.
"Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya," tutur dia.
Dianggarkan
Menurut Aryani, kremasi jenazah telantar telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinisi Bali untuk 14 peti di tahun 2024.
Dia mengungkap, kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Aadat Kerobokan.
Kemudian, prosesi nganyut dilakukan di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan pada hari kedua yakni 20 Juni 2024.
"Kremasi dilaksanakan tanggal 19-20 Juni 2024 sebanyak 11 jenazah telantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi. Pada hari pertama yang dikremasi sebanyak 5 jenazah dan hari kedua 6 jenazah," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 11 Jenazah Telantar Dikremasi Oleh Pemprov Bali, Ada Jasad Tanpa Identitas & Ditolak Keluarga!
https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/19/154234078/11-jenazah-telantar-di-bali-dikremasi-ada-jasad-yang-ditolak-keluarga