Salin Artikel

Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Korban ketujuh belas yang meninggal adalah Suherminadi (47).

"Pasien meninggal Rabu (19/6/2024) Wita karena keberatan dari penyakitnya," kata Direktur Medik, Perawatan, dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar Affan Priyambodo, Rabu (19/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Berikut daftar 17 korban meninggal:

1. Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita.

2. Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita.

3. Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita.

4. Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 Wita.

5. Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 Wita.

6. Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita.

7. Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita.

8. Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 Wita.

9. Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 Wita.

10. Umar Efendi (33), meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 10.45 Wita.

11. Yolla Aldy Zoellyanto (25), meninggal pada Jumat (14/6) pada pukul 14.55 Wita.

12. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 Wita.

13. Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 Wita.

14. Dicky Panca Ramdhani (19) yang meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07.15 Wita.

15. Mohamad Sofyan (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita.

16. Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita.

17. Suherminadi (47) meninggal Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 Wita dengan
luka bakar 30 persen.

Satu orang kritis

Selain mengakibatkan 17 orang meninggal dunia, masih ada satu orang yang dirawat dalam kondisi kritis.

Pasien tersebut yakni Ahmad Tamyid Mujaki (25).

"Pasien yang dirawat tersisa satu orang dengan luka bakar 72 persen dan trauma inhalasi. Saat ini masih menggunakan alat bantu napas dan resusitasi pengawasan ketat dan perawatan luka," kata Priyambodo.

Pemilik jadi tersangka

Ledakan tabung gas elpiji di Denpasar, Bali telah menewaskan 17 karyawan dan satu orang kritis.

Pemilik gudang yang terbakar bernama Sukojin (50) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana.

Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi), Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/20/103409878/identitas-17-korban-tewas-akibat-kebakaran-gudang-elpiji-di-bali

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com