Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja 4,2 kilogram, sabu 2,15 kilogram, ekstasi 1.253 butir, MDMA 3,2 kilogram dan pil koplo 255 butir.
"Harga barang bukti keseluruhan Rp 3.225.550.000, dan dapat menyelamatkan anak bangsa kurang lebih 950.650 orang," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, di gedung Mapolda Bali, pada Kamis (20/6/2024).
Indriyo mengatakan para tersangka yang ditangkap ini rata-rata berperan sebagai pengedar dan beraksi di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Sala satunya, tersangka berinisial TW, yang ditangkap di sebuah rumah Jalan Pulau Buru, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 1,5 kilogram.
Hingga saat ini, polisi mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui jaringan pelaku pemasok barang terlarang tersebut ke Pulau Dewata.
"Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap mengungkap jaringan narkoba tersangka baik jaringan nasional maupun internasional," kata dia.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita minuman alkohol jenis arak sebanyak 1.760 botol, dan 6 jeriken dengan total 156 liter.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, para pelaku penjual minuman alkohol dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/20/132606478/147-tersangka-narkoba-di-bali-ditangkap-dalam-16-hari