DENPASAR, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali memprediksi wisatawan mancanegara atau wisman bakal lebih memilih wisata ke Thailand jika tarif pajak wisata ke Bali naik dari 10 dollar Amerika Serikat menjadi 50 dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan kenaikan tarif pungutan bagi wisman untuk menyeleksi WNA yang berlibur ke Bali berkualitas.
"Ini jelas berpengaruh. Kalau 10 dolar AS tidak akan berpengaruh, kalau 50 (dolar AS) dia akan berpikir mending ke Thailand atau daerah lain," kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat dihubungi wartawan pada Kamis (20/6/2024).
Rai mengatakan, pungutan 10 dolar AS yang sudah diterapkan selama ini mengacu pada pajak wisata di negara-negara pesaing industri pariwisata, seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris.
Dengan perhitungan, pajak wisata tersebut masih dapat dijangkau turis asing yang berlibur bersama ke Pulau Dewata.
"Kalau misalnya dia datang satu keluarga biar bisa terjangkau tapi kalau naik pakai 50 dolar terus satu keluarga misalnya ada empat orang (anggota keluarga) maka akan membayar 200 dolar, itu akan tinggi sekali biaya traveling mereka," kata dia.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah provinsi Bali untuk mengkaji lebih dalam usulan kenaikan pajak wisata tersebut.
Selain itu, pemerintah juga terlebih dahulu mengevaluasi penerapan pungutan bagi wisatawan 10 dolar AS yang sejauh ini masih belum optimal penerapannya.
Kurangnya partisipasi turis asing membayar pajak wisata tersebut karena persoalan teknis, di antaranya keberadaan konter yang tidak strategis dan minimnya petugas melakukan pengecekan saat turis tiba di bandara.
"Ini aja belum bisa kita maksimal kita atasi. Kita harus evaluasi, belum berjalan maksimal, belum ada setahun kok sudah mau naik. Evaluasi setelah setahun dua tahun bisa dikaji," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, usulan kenaikan pungutan wisman dari wakil rakyat tersebut akan dikaji lebih mendalam.
Saat ini, pihaknya masih fokus mengevaluasi pungutan 10 dolar AS bagi wisman agar lebih optimal.
Dalam catatannya, hanya 40 persen dari total turis asing di Bali yang membayar biaya retribusi atau pungutan wajib terhitung sejak diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu.
Dana yang terkumpul hingga saat ini telah mencapai Rp 124 miliar dari total 2,2 juta orang turis asing yang ke Bali sejak Januari-Mei 2024.
"Yang baru bayar kira-kira baru 40 persen, yang membayar ya (pungutan 10 dolar AS)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan tarif pungutan wisatawan mancanegara atau wisman naik dari 10 dolar Amerika Serikat menjadi 50 dolar Amerika Serikat.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kedatangan turis asing pembuat onar dan berkantong tipis atau wisatawan dengan pengeluaran rendah di Pulau Dewata.
Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, mengatakan kenaikan tarif pungutan bagi wisman merupakan upaya untuk menyeleksi turis yang ingin berlibur ke Bali.
"Makanya kita perlu Perda retribusi kita mau tingkatkan lagi supaya kualitas wisatawan yang ke Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik bukan berarti mereka tidak baik, tidak!," kata dia kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024).
https://denpasar.kompas.com/read/2024/06/20/172146678/pungutan-wisman-diusulkan-naik-50-dolar-as-phri-mereka-bakal-kabur-ke