Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, pembayaran itu dilakukan pada Rabu (3/7/2024) dan diterima Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, selaku jaksa eksekutor.
"Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800," ujarnya, Rabu dalam keterangan tertulis.
Eka menambahkan, uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana, yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna. Uang itu diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke kas negara.
Adapun Gede Winasa yang merupakan mantan Bupati Jembrana ini menjalani dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertama, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (Stikes) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (Stitna) tahun 2009/2010.
Dalam perkara itu ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar (2.322.000.000).
Kedua, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/07/03/174936078/eks-bupati-jembrana-terpidana-korupsi-bayar-uang-pengganti-rp-38-m