Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (10/6/2024).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun," demikian dalam tuntutan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/72/2024).
Jaksa menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati.
"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa Made Juni Artini.
Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menewaskan Wayan Budra. Peristiwa itu terjadi di Desa Pangkung, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 Januari 2024.
Berawal saat para pelaku memergoki korban berduaan di kamar salah satu kerabatnya bernama Komang Siti. Sementara saat itu suami Komang Siti sedang tidak berada di rumah.
"Berawal saat para terdakwa mempergoki korban Wayan Budra bersama saksi Komang Siti berada di dalam kamar saat suaminya yakni saksi Ketut Nastika tidak berada di rumah rumah. Hal tersebut membuat ketiga terdakwa emosi," beber jaksa.
Ketiga terdakwa kemudian menghajar korban berkali-kali hingga berdarah pada bagian wajahnya. Korban lantas dilarikan ke RS Tangguwisia, Seririt. Kondisi korban terus mmburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2024.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/07/11/124538578/keroyok-pria-selingkuh-hingga-tewas-3-orang-dituntut-7-tahun-penjara