Salin Artikel

WN Inggris Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Bali, Tak Ditahan

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor terhadap warga negara asing (WNA) tersebut.

"Sudah kita periksa semua saksi, termasuk WN Inggris ini dan korban. Kita juga sudah menetapkan tersangka yang WNA ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana, pada Senin (15/7/2024).

Teja mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukuman penjara pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.

Selain itu, polisi juga telah bersurat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Enggak (ditahan) di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan, namun kita sudah wajib laporan dan untuk pencekalan di Imigrasi sudah kita kirimkan termasuk info ke kedutaan Inggris sudah kita kirimkan," kata Teja.

Dalam kasus ini, WNA tersebut dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00."

Kemudian, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tabrak lari dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga negara Inggris, berinisial TJS (40), menjadi pelaku tabrak lari dua pengendara sepeda motor di Sanur, Kota Denpasar, Bali pada Kamis (11/7/2024) malam.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan ada dua kejadian yang dilaporkan warga yakni di Jalan Bypass Ngurah dan Jalan Kutat Lestari, Sanur, Kota Denpasar, Bali.

"Saat kejadian TJS mengendarai mobil Honda HRV bernomor polisi DK 1757 ACN," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, pada Jumat (12/7/2024).

Ia mengatakan, kejadian bermula ketika pengendara sepeda pengendara sepeda Honda Vario bernomor DK 5857 ACJ, yang dikendarai oleh, NFA (17), dan mobil Toyota Avanza DK 1494 QV yang dikemudikan, AS (29), bergerak dari timur menuju barat.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai kilometer 9, dua kendaraan tersebut hendak berbalik arah menuju timur.

Saat bersamaan, pelaku bergerak dari barat ke timur tiba-tiba menabrak pengendara sepeda motor, sehingga pengendara sepeda motor menyeruduk mobil Toyota Avanza yang di depannya.

"Sepeda motor Honda Vario DK 5857 ACJ menabrak mobil Toyota Avanza DK 1494 ACJ kemudian mobil honda HRV DK 1757 ACN melarikan diri dan kemudian dikejar oleh masyarakat," kata dia.

Dalam pelariannya itu, pelaku menyerempet pengendara sepeda motor, berinisial AW (25), di Jalan Kutat Lestari Kilometer 8, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bali Mandara, Sanur, Denpasar Selatan.

"Pengendara Sepeda motor SYM DK 3079 OV kurang hati-hati saat mendahului dari sebelah kiri sehingga terjadi serempetan dengan mobil honda HRV DK 1757 ACN," sambung Sukadi.

Akibat kejadian ini, korban NFA harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka pada dahi, wajah, lutut, dan tangan kiri patah.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/07/15/123109278/wn-inggris-jadi-tersangka-kasus-tabrak-lari-di-bali-tak-ditahan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com