Pernyataan tersebut menyusul insiden jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (19/7/2024) diduga lantaran baling-baling terlilit tali layangan.
Bahkan menurut Dharmadi, tak sedikit masyarakat yang mencibir anggota saat menertibkan layang-layang yang diterbangkan dalam radius terlarang seperti bandara dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet).
"Kita sering di-bully sama masyarakat seolah-olah Satpol PP enggak punya kerjaan lebih besar, layang-layang diurusin. Orang enggak paham akibat kelalaian permainan layang-layang bisa berakibat fatal," kata dia saat ditemui di gedung DPRD Bali, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan sebelum kecelakaan helikopter tersebut terjadi, Dharmadi sudah sering melakukan sosialisasi dan penertiban terkait Perda tersebut.
Hanya saja, petugas tidak bisa melakukan penindakan karena kebanyakan pemain layang-layang masih di bawah umur.
Selain itu, para pemain juga kerap mengikat tali layangan di pohon agar bisa terbang hingga malam hari.
"Ini kadang kala yang tidak bisa kita kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap. Kita mencari titik di mana benangnya diikatkan tidak mudah, perlu waktu Layangan pos di mana, layangannya di mana. Ini yang perlu dilakukan pencermatan oleh anggota," kata dia.
Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang batas ketinggian menerbangkan layangan ini tidak perlu direvisi.
Dalam perda itu sudah diatur secara terperinci terkait zona yang tidak boleh menerbangkan layangan dan zona yang bisa menerbangkan layangan dengan batas ketinggian 100 meter.
Ia menegaskan pada prinsipnya pemerintah tidak berniat melarang permainan layang-layang karena bagian dari budaya masyarakat Bali yang perlu dilestarikan.
Kendati demikian, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan, khususnya bagi orang dewasa.
"Karena sudah ada kecelakaan seperti ini kita berupaya untuk sampai pada penegakan karena di Perda diatur ketentuannya 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Kita akan lakukan, kita akan pilah artinya memilahnya, kalau orang dewasa tidak ada kalimat bahwa tidak tahu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, helikopter Tour PK-WSP yang mengangkut wisawatan jatuh di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024).
Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan helikopter mengudara dalam rangka trip wisata.
Kemudian, helikopter tersebut lepas landas dari helipad objek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, sekitar pukul 14.33 Wita.
Tak berselang lama mengudara, sekitar pukul 14.37 Wita, helikopter tersebut dilaporkan jatuh di lokasi kejadian.
"Kami memperoleh informasi adanya helikopter jatuh pada pukul 15.25 Wita. Berdasarkan informasi awal heli membawa lima orang termasuk pilot dan kru," kata dia, Jumat.
Saat ditemukan, baling-baling helikopter milik PT Whitesky Aviation itu ditemukan dalam kondisi terlilit tali layang-layang.
Pihak kepolisian maupun Otoritas Bandara Wilayah IV Bali belum bisa memastikan apakah tali layang-layang itu menjadi penyebab utama kecelakaan.
Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab jatuhnya helikopter tersebut.
Adapun data lima orang korban selamat kecelakaan tersebut yakni Kapten Dhedy Kurnia Sentosa selaku pilot dan Oktraman Mendrosap (Oki) sebagai kru.
Tiga di antaranya sebagai penumpang, yakni Chriestope Pierre Marrot Castellat dan Russel James Harris asal Australia, dan Eloira Decti Paskilah, asal Indonesia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/07/22/162147778/satpol-pp-bali-mengaku-dicibir-warga-saat-tertibkan-penerbang-layangan