Satgas ini nantinya bertugas menertibkan dan mengantisipasi terjadinya kejadian serupa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
"Sesuai arahan pimpinan kami memang hendaknya membuat satgas dari pihak yang sudah hadir biar cepat komunikasinya. Efektivitas komunikasi antara kita yang hadir diharapkan bisa menekan kejadian serupa," kata Dharmadi dalam rapat di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (23/7/2024), seperti dikutip dari Tribun Bali.
Kolaborasi
Kasatpol PP juga menekankan pentingnya kolaborasi serta sosialisasi aturan memainkan layang-layang sesuai aturan.
"Dinas PMA kami minta menindaklanjuti sesuai yang disepakati, komunikas layang-layang juga perlu dilibatkan. Kami bersyukur desa adat turut hadir, peran desa adat penting karena bisa diturunkan melalui parerem di banjar desa adat," kata dia.
Pengawasan, kata dia juga akan dilakukan rutin melibatkan pihak bandara dan PLN.
Aturan menerbangkan layangan
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengungkap soal aturan menerbangkan layang-layang di kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Dalam Perda (Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000) disebutkan 0-9 kilometer dari area KKOP tidak boleh ada aktivitas mengganggu termasuk bermain layang-layang," kata dia.
Apabila dihitung dari garis lurus, arena lokasi helikopter jatuh masih dalam daerah KKOP.
"Itu area take off dan landing pesawat yang kita khawatirkan," katanya.
Untuk diketahui sebuah helikopter wisata Bell-505 PK WSP jatuh di Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024).
Helikopter wisata itu jatuh usai lepas landas dari helipad objek wisata Garuda Wisnu Kencana. Lima orang termasuk kru dan pilot selamat dalam peristiwa itu.
Ditemukan lilitan tali layang-layang pada rotor helikopter.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pasca Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan di Badung, Pemprov Bali Bentuk Satgas Layang-layang
https://denpasar.kompas.com/read/2024/07/24/130501778/satgas-layang-layang-akan-dibentuk-buntut-helikopter-jatuh-di-bali