Hal tersebut disampaikan Mahendra menanggapi peristiwa helikopter wisata jatuh di Suluban, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Kecelakaan itu diduga akibat baling-baling helikopter yang terlilit tali layang-layang.
Menurutnya, perda tersebut masih cukup memadai dan akan menginspirasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan upaya penegakan perda tersebut.
"Nggak (Perda). Kita tegakkan. Perdanya kan sudah bagus. Saya sudah minta untuk dilakukan penegakan perda larangan menaikkan layang-layang pada radius tertentu," katanya di Kota Denpasar, Bali, Rabu (24/7/20224).
Ia menjelaskan, perda tersebut sudah sangat terperinci mengatur tentang batas ketinggian dan larangan menerbangkan layangan di beberapa area.
Disebutkan, layang-layang tidak boleh diterbangkan pada radius 5 mil laut/9 kilometer dari bandar udara atau antara radius 3 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Dalam radius 9 kilometer tersebut meliputi Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan.
Kemudian di Kecamatan Kuta Selatan, yakni Kelurahan Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Terakhir di seluruh Kecamatan Kuta.
Sedangkan, pada radius 9-18 kilometer masih dapat menaikkan layang-layang, namun ketinggiannya tidak boleh melebihi 100 meter. Radius tersebut meliputi Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Sukawati (Kabupaten Gianyar), dan Kediri (Kabupaten Tabanan).
Sedangkan, Kabupaten Badung meliputi Desa Ungasan, Pecatu, Canggu, Kerobokan, Dalung, Munggu, Buduk, dan Kelurahan Sempidi.
Mahendra mengatakan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (Satgas) terkait layang-layang untuk mencegah kembali berulangnya insiden helikopter jatuh dan kejadian tak diinginkan lainnya.
"Yang jelas keselamatan orang nomor satu, kita jaga. Kita bentuk Satgas untuk mencegah kejadian serupa terjadi," kata dia.
Awal kejadian
Sebelumnya diberitakan, Helikopter Tour PK-WSP yang mengangkut wisawatan jatuh di Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024).
Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan helikopter mengudara dalam rangka trip wisata.
Kemudian, helikopter tersebut lepas landas dari helipad objek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, sekitar pukul 14.33 Wita.
Tak berselang lama mengudara, sekitar pukul 14.37 Wita, helikopter tersebut dilaporkan jatuh di lokasi kejadian.
"Kami memperoleh informasi adanya helikopter jatuh pada pukul 15.25 Wita. Berdasarkan informasi awal heli membawa 5 orang termasuk pilot dan kru," kata dia, Jumat.
Helikopter milik PT Whitesky Aviation itu ditemukan dalam kondisi baling-baling terlilit tali layang-layang.
Hanya saja, baik pihak kepolisian maupun Otoritas Bandara Wilayah IV Bali belum bisa memastikan tali layang-layang jadi biang kerok insiden tersebut.
Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menyelidiki penyebab helikopter itu jatuh.
Adapun data lima orang korban tersebut yakni Kapten Dhedy Kurnia Sentosa, selaku pilot, dan Oktraman Mendrosap (Oki), sebagai kru.
Tiga di antaranya sebagai penumpang, yakni Chriestope Pierre Marrot Castellat dan Russel James Harris asal Australia, dan Eloira Decti Paskilah, asal Indonesia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/07/24/160442178/helikopter-jatuh-di-bali-perda-larangan-layangan-disebut-belum-perlu