Dalam perkara ini, turis pria tersebut terancam pidana penjara paling lama 20 tahun akibat perbuatannya tersebut.
Proses persidangan kasus tersebut sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (6/8/2024).
Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan perbuatan terdakwa itu terjadi di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengannya," kata Ramdhoni dalam dakwaan.
Ia mengungkapkan kejadian itu bermula ketika korban mendapat pesan singkat melalui akun media sosial Instagram dari terdakwa, Jumat sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam pesannya, terdakwa mengajak korban untuk ikut hadir dalam pesta yang digelar di vila tempatnya menginap.
Tak lama berselang, sekitar pukul 19.30 Wita, SY memutuskan untuk pulang dari vila tersebut akan tetapi dihalangi oleh terdakwa.
Saat bersamaan, Valeriaa dan Maria menggunting dan merobek pakaian dress warna pink yang dikenakan korban saat itu.
"SY sempat memberontak dengan cara menggerak-gerakkan tangan tetapi dipukul dan ditampar di bagian wajah, kepala, tubuh, dan kaki secara bersamaan oleh terdakwa," kata dia.
Ramdhoni mengatakan Velleriaa dan Maria kemudian mendorong tubuh korban hingga berbaring di lantai vila tersebut.
Kemudian, terdakwa meminta Velleriaa dan Maria untuk memegang tangan korban agar tidak bergerak.
Bahkan, terdakwa mengancam dan memaksa SY agar meminum cairan yang tidak diketahui jenisnya hingga tubuh korban lemas seperti orang mabuk alkohol.
Saat itulah, terdakwa mulai melancarkan perbuatan asusilanya terhadap korban.
"Terdakwa kembali mengancam SY untuk tidak boleh pergi dan menjadi simpanannya, jika tidak mau maka terdakwa akan membuat masalah dengan keluarga SY di Belarus," katanya.
Ramdhoni juga membeberkan hasil visum et repertum dengan nomor 445/3995/RSDM/2024 tanggal 22 April 2024 terhadap korban untuk menguatkan dakwaannya.
Pada kesimpulannya, bahwa korban telah mendapat kekerasan seksual seperti yang dilaporkannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/08/06/181207578/perkosa-wanita-belarusia-di-bali-pria-asal-rusia-terancam-12-tahun-penjara