Salin Artikel

Perkosa Wanita Belarusia di Bali, Pria Asal Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, turis pria tersebut terancam pidana penjara paling lama 20 tahun akibat perbuatannya tersebut.

Proses persidangan kasus tersebut sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (6/8/2024).

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan perbuatan terdakwa itu terjadi di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengannya," kata Ramdhoni dalam dakwaan.

Ia mengungkapkan kejadian itu bermula ketika korban mendapat pesan singkat melalui akun media sosial Instagram dari terdakwa, Jumat sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam pesannya, terdakwa mengajak korban untuk ikut hadir dalam pesta yang digelar di vila tempatnya menginap.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.30 Wita, SY memutuskan untuk pulang dari vila tersebut akan tetapi dihalangi oleh terdakwa.

Saat bersamaan, Valeriaa dan Maria menggunting dan merobek pakaian dress warna pink yang dikenakan korban saat itu.

"SY sempat memberontak dengan cara menggerak-gerakkan tangan tetapi dipukul dan ditampar di bagian wajah, kepala, tubuh, dan kaki secara bersamaan oleh terdakwa," kata dia.

Ramdhoni mengatakan Velleriaa dan Maria kemudian mendorong tubuh korban hingga berbaring di lantai vila tersebut.

Kemudian, terdakwa meminta Velleriaa dan Maria untuk memegang tangan korban agar tidak bergerak.

Bahkan, terdakwa mengancam dan memaksa SY agar meminum cairan yang tidak diketahui jenisnya hingga tubuh korban lemas seperti orang mabuk alkohol.

Saat itulah, terdakwa mulai melancarkan perbuatan asusilanya terhadap korban.

"Terdakwa kembali mengancam SY untuk tidak boleh pergi dan menjadi simpanannya, jika tidak mau maka terdakwa akan membuat masalah dengan keluarga SY di Belarus," katanya.

Ramdhoni juga membeberkan hasil visum et repertum dengan nomor 445/3995/RSDM/2024 tanggal 22 April 2024 terhadap korban untuk menguatkan dakwaannya.

Pada kesimpulannya, bahwa korban telah mendapat kekerasan seksual seperti yang dilaporkannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/08/06/181207578/perkosa-wanita-belarusia-di-bali-pria-asal-rusia-terancam-12-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com