Pria yang memiliki dua kewarganegaraan Kanada dan Lebanon itu ditangkap di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (26/7/2024).
"Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai 350.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 5,7 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pada Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan turis pria dinyatakan sebagai buronan atau subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon, sejak 8 Februari 2024.
Dalam catatan Imigrasi, GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023. Dia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.
Dia dipulangkan ke Kanada melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menuju Montreal (Kanada) pada Rabu (14/8/2024).
"Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/08/14/132405678/ditangkap-imigrasi-bali-wn-kanada-ini-buronan-kasus-penipuan-rp-57-miliar