Kepala Kepolisian (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda mengatakan kasus pencurian itu dilaporkan korban pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, korban berinisial RAAW (36), bersama suaminya baru pulang kerja dan mendapati kamar mereka berantakan dan perhiasan miliknya raib dibawa kabur maling.
Adapun perhiasan korban yang hilang yakni, kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,27 miliar.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan kepada Polsek Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Petugas opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku," kata dia, pada Rabu (21/8/2024).
Ia mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat bukti yang kuat, pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam sesudah korban membuat laporan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melancarkan aksinya sejak Juli 2024.
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perhiasan yang belum sempet pelaku jual dan uang sebanyak Rp 25. 000.000 serta kartu ATM.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/08/21/204036978/art-di-bali-curi-perhiasan-majikan-senilai-rp-127-miliar