Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan, ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Partai Nasdem berhasil meloloskan enam kadernya ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024 lalu. Partai ini pun berpeluang untuk mengusung pasangan calon.
Ketua DPD Nasdem Buleleng, Made Jayadi Asmara mengatakan, perolehan enam kursi di DPRD Buleleng itu didapat dari jumlah suara 45.929, atau 7,51 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 611.901.
Dalam pada putusan MK, kabupaten dengan jumlah DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Walaupun berpeluang bisa mengusung calonnya sendiri, Jayadi mengaku Nasdem Buleleng masih menunggu arahan dari pimpinan pusat partai.
"Saat ini Nasdem masih tegak lurus dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus," kata dia, ditemui Kamis (22/8/2024) di Buleleng.
Koalisi besar itu pun, disebut akan segera mengumumkan calon siapa yang akan diusung pada Pilkada Buleleng 2024.
Kata dia, Partai Nasdem berpeluang akan mengisi posisi calon wakil bupati bersama Golkar Buleleng. Rekomendasi pun disebut sepenuhnya akan ditentukan oleh DPP Partai Nasdem
Dia mengaku, telah mengusulkan nama-nama kepada DPW Nasdem Provinsi Bali. Namun, ia tak merinci nama-nama yang telah diusulkan tersebut.
"Kami masih sedang yang mencari-cari, untuk dampingi calon kepala daerah yang diusung. Sedang dikaji oleh pimpinan di atas. Rekomendasi turun akan kami amankan," sebut dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/08/23/062902678/nasdem-buleleng-ajukan-nama-sendiri-atau-bertahan-di-kim-plus