Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan warga negara asing (WNA) ditangkap karena dapat mengambil alih pekerjaan warga lokal.
"Kita ketahui yang bersangkutan sudah memasarkan berarti masuk ke bidang marketing. Seharusnya itu dilakukan oleh pekerjaan lokal atau yang lain tapi yang bersangkutan langsung memasarkan sewa vila," kata dia kepada wartawan, pada Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan WNA ini merupakan pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang berlaku hingga 4 Agustus 2025.
Awalnya, dia membangun sebuah vila di kawasan di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, sejak tahun 2021. Dia kemudian dipromosikan vila itu melalui akun media sosial miliknya untuk menggaet para wisatawan asing.
"Peruntukan investor wewenangnya terbatas hanya sebagai penanam modal atau investasi untuk usaha apapun, tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang secara profesional atau secara keahlian," katanya.
Putra mengatakan dalam memasarkan vila tersebut WS mematok tarif harga sewa sebesar Rp 25.000.000 per bulannya. Imigrasi masih berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan instasi terkait untuk memastikan kelegaan bangunan vila itu.
"Saat dilakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur, sesuai dengan yang tercantum dalam ITAS, SW tidak ada di tempat tinggalnya. Informasi dari pengelola tempat tinggal menyebutkan bahwa SW telah pindah alamat selama kurang lebih 1 tahun tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Denpasar," kata dia.
Dalam kasus ini, SW melanggar Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dia rencananya akan dideportasi ke negara asalnya dalam waktu dekat dan diusulkan masuk daftar pencekalan ke Dirjen Imigrasi.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/08/23/132137178/promosikan-vila-miliknya-di-bali-wn-india-ditangkap-imigrasi