Bakal Calon Wakil Gubernur Bali yang diusung PDI-Perjuangan tersebut membagikan uang dengan total Rp 80 juta kepada penonton dan peraih juara pada kompetisi bola voli, basket, dan futsal KMS Cup, Senin (3/9/2024) malam.
"Ini merupakan ajang pemuda Buleleng bisa menunjukkan sportivitas mereka. Prestasi dijunjung tinggi, sportivitas dikuatkan. Turnamen ini ajang mencari saudara," kata Giri Prasta saat itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata mengaku belum bisa menilai aksi yang dilakukan Giri Prasta tersebut termasuk pelanggaran atau tidak.
"Saat ini kan statusnya masih bakal calon, jadi kami kaji dulu. Kami pelajari dulu, apakah ada potensi (pelanggaran)," katanya, Selasa (3/9/2024) dikonfirmasi di Buleleng.
Ia mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak terjadi salah persepsi. Terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye.
Kata dia, Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan untuk menghindari politik uang. Sosialisasi itu digelar ke partai politik, pasangan calon, serta masyarakat.
Ia menyebut, kampanye menyasar kalangan pelajar sah-sah saja dilakukan. Namun yang menjadi sasaran adalah pelajar yang sudah memiliki hak pilih atau sudah berusia 17 tahun.
Tetapi apabila ada pelajar yang belum berusia 17 tahun diikutsertakan dalam kampanye, maka akan menjadi tindak pelanggaran.
"Sejauh pesertanya sudah mempunyai hak pilih, yakni berumur 17 tahun, boleh ikut kampanye," tutupnya.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/03/230159478/bacawagub-bali-bagi-bagi-uang-di-turnamen-olahraga-pelajar-bawaslu-selidiki