"Yang bersangkutan bekerja sebagai instruktur selam. Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan atau visa on arrival," kata dia, Jumat (6/9/2024) dalam keterangannya.
BSS diketahui bekerja sebagai instruktur selam di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Ia menambahkan, BSS diamankan petugas Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Buleleng, pada akhir Agustus 2024 lalu.
"Tindakan pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," lanjutnya.
Selain di deportasi, warta asing tersebut juga diusulkan ke dalam daftar cekal.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/06/194204478/jadi-instruktur-selam-dengan-visa-kunjungan-wn-rumania-dideportasi